Drs. Indra Suhardi, M. Ag : Pengembangan Fiqih Imam Malik
Pengembangan Fiqih Imam Malik
Oleh: Drs. Indra Suhardi, M. Ag.[1]
A. PENDAHULUAN
Wafatnya Rasulullah Saw menandai berakhirnya pembentukan syariat Islam. Para sahabat dan generasi selanjutnya sebagai perpanjangan tangan Nabi dalam melestarikan dan mengembangkan Islam yang dihadapkan pada persoalan sosial yang sangat kompleks. Namun kepergian beliau tidak berarti berakhirnya pembentukan hukum Islam. Rasulullah Saw telah meninggalkan warisan yang sangat berharga untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu al-Qur'an dan al-Sunnah.
Periode pada awal-awal kedua hijriyah dan berlanjut hingga pertengahan abad ke empat hijriyah. Fiqh pada masa ini mengalami perkembangan pesat dan mengagumkan, mengalami kematangan sempurna dan memberikan yang terbaik. Setiap mazhab pada hakikatnya, merupakan madrasah fiqh yang memperlihatkan metodologi fiqh yang cermat kepada para pengikutnya, dengan memperlihatkan metode mereka bagaimana memahami syariat dan mengistinbathkan hukum dari nash-nash dan kaidah-kaidah Islam.
Imam Malik adalah salah seorang dari ahli fiqh yang terakhir bagi kota Madinah dan juga yang terakhir bagi fuqaha’ Madinah. Hal inipun terlihat dalam metode ijtihad yang digunakan oleh Imam Malik dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum baru yang dihadapi olehmasyarakat muslim waktu itu, Imam Malik mencari hukumnya di dalam al-Qur’an,dan jika tidak menemukannya dalam al-Qur’an, maka Imam Malik mencarinya di dalam al-Sunnah Nabi,dan apabila di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah tidak ditemukan, maka dia mendasarkan pendapatnya kepadaijma’ para sahabat, danapabilaijma’para sahabat tidak ada mengenai masalah (hukum) tersebut, maka Imam Malik menggali hukum (istinbath) dengan caraber-ijtihaddiantaranya menggunakan amalan ‘amal ahl Madinah orang madinah.
Di dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan penjelasan mengenai sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath khususnya pada Mazhab Imam Malik, dengan judul, “Pengembangan Fiqh Oleh Imam Malik” dengan rincian pembahasan berikut ini : Bagaimana biografi Imam Malik, lingkungan hidupnya, bagaimanakah metode istinbath hukum Imam Malik, murid-murid Imam Maliki, yang terakhir pengaruhnya terhadap sulthan. Demikianlah gambaran singkat pembahasan ini, semoga tulisan ini bermanfaat adanya dan merupakan bahan kecil komparasi library, terutama dikalangan hakim progressif yang bercita-cita menerapkan norma-norma hukum Islam ke dalam hukum positif di Indonesia.
[1] Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi / Mahasiswa Program Doktor UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Untuk melihat Artikel Selengkapnya Klik disini