msaceh

Catatan Kecil Tentang Kaidah Hukum

Dilihat: 5851

CATATAN KECIL     : TENTANG KAIDAH   HUKUM
O L E H : Drs. A. MU'THI, MH
     
     
     

  1. Foto copy sebagai alat bukti
  1. Dalam keadaan tertentu, foto copy dari foto copy dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini Majelis Hakim tingkat pertama menggunakan alat bukti foto copy itu untuk menunjang pengakuan Termohon kasasi/Tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua Pemohon kasasi/penggugatyang setelah beralih ke tangan Termohon kasasi/tergugat II kemudian dibeli oleh Termohon kasasi/tergugat III. Tanpa melihat dalam konteksnya, Pengadilan Tinggi membatalkanputusan Pengadilan Negeri atas dasar bahwa putusan majelis Hakim tingkat pertama didasarkan pada bukti yang tidak sah. Menurut Majelis Hakim kasasi, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hokum atas dasar pertimbangan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd);
  2. Untuk membuktikan apakah jual beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c. Termohon Kasasi/Tergugat III), karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya. Menurut Majelis Kasasi, bukti-bukti yang diajukanoleh Termohon Kasasi/Tergugat III sebagai dasar telah beralihnya hak atas tanah sengketa kepada Termohon Kasasi/Tergugat III mengandung cacat yuridis;

Putusan No. 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008;

Yurisprudensi MARI Tahun 2008, hal, 18;

Selengkapnya :......

{pdf}www.ms-aceh.go.id/data/artikel/KaidahHukum.pdf| height:400|width:100%|app:google{/pdf}

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR