msaceh

BAIDHOWI. HB : Pelaksanaan Syari’at Islam Di Aceh antara Harapan Dan Kenyataan

Dilihat: 5786

PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI ACEH ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Oleh :  BAIDHOWI. HB

PENDAHULUAN

Menyimak  ungkapan salah seorang tokoh/ulama di Aceh di dalam salah satu harian di Aceh menerangkan; ... hingga saat ini kata beliau qanun tentang jinayat dan hukum acara jinayat masih terkatung-katung. DPR Periode 2004 – 2009 telah menyetujui namun hingga kini belum disepakati oleh pemerintah Aceh, bahkan rancangan qanun jinayat dan hukum acara jinayat sebagai komitmen bersama penerapan syari’at Islam secara kaffah itu, tidak dimasukkan dalam program legislasi (prolegasi) DPRA 2012

Di luar gedung DPRA, mereka selalu menyatakan komitmen terhadap penegakan syari’at Islam secara kaffah di Aceh, tapi masalah  dua rancangan qanun tersebut hingga kini belum dituntaskan menjadi qanun, demikian pula dikatakan beliau tersebut

Di sisi lain harapan masyarakat khususnya ummat Islam di Aceh, mendambakan komitmen bersama penerapan syari’at Islam secara kaaffah agar tidak hanya sebatas angan-angan, tapi bagaimana  implementasinya dapat terlaksana dalam sebuah kenyataan. Hal ini dapat kita lihat dalam aturan organik pada pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syari’at Islam menyatakan : “ Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan membimbing serta mengwasi pelaksanaan Syari’at Islam dengan sebaik-baiknya. “

Hal ini mengandung pengertian bahw antara Pemerintah, Rakyat/masyarakat muslim di Aceh (inklusif di dalamnya DPRA) sebgai lembaga legislatif, semestinya seiring sejalan dalam mengawal terlaksananya pelaksanaan hukum dalam arti syari’at Islam di Aceh ini.

Bertitik tolak dari latar belakang sebagai terurai di atas,mendorog penulis untuk melihat dari dekat apakah tanpa aturan hukum yang jelas secara yuridis syari’at Islam akan terlaksana dengan baik di Aceh?. Mengapa harus ada aturan-aturan tertentu padahal dengan adanya kitab-kitab fiqh yang ada syari’at pun tetap berjalan?. Melalui judul di atas penulis caoba  urai dalam artikel berikut ini.

Artikel selengkapnya klik disini

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR