A. Latif : Kesadaran Hukum Untuk Wibawa Hukum
KESADARAN HUKUM UNTUK WIBAWA HUKUM
Oleh :
A. Latif. (PP. MS. Aceh)
A. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai penegakan dan wibawanya sebuah “Hukum” atau peraturan perundang-undangan, sangat erat kaitan dan perannya dengan para penegak hukum itu sendiri. Ketika sebuah peraturan ingin ditegakkan, maka dalam hal ini yang harus lebih siap adalah mental dan wibawanya aparatur para penegak hukum. Pemerintah yang bijak selalu berharap untuk mendapatkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa (good government) serta masyarakat yang taat hukum, demikian juga halnya seorang pimpinan pada suatu instansi setiap saat berfikir bagaimana menciptakan bawahannya agar senantiasa patuh pada semua aturan dan kebijakan serta harmonis sesamanya.
Pada dasarnya seluruh warga negara terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sesuai dengan suatu teori bahwa setiap orang tanpa terkecuali dianggap mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap mengetahui hukum/undang-undang. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum akan tetapi sebahagian besar penduduk Indonesia masih awam atau belum memahami betul apa itu peraturan perundang-undangan atau apa itu hukum. Padahal kesadaran hukum masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam berlakunya hukum dan upaya penegakan hukum. Kesadaran hukum masyarakat mempunyai makna bahwa masyarakat memahami dan menghayati kaidah-kaidah hukum yang sedang berlaku, dan dengan kesadaran atau tanpa paksaan dari siapapun bersedia melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum itu.
Namun betapapun baik dan lengkapnya suatu aturan hukum, jika tidak disertai dan dilengkapi dengan faktor pemahaman, kesadaran hukum masyarakat dan tidak berbelit-belitnya urusan dalam birokrasi dan aturan hukum yang dimaksud niscaya ide atau tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib, sulit untuk diwujudkan.
Mengutip apa yang sering disampaikan di berbagai kesempatan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H. bahwa untuk mencapai keberhasilan baik kecil maupun besar, maka sangat dibutuhkan Kerja Keras, Kerja Cerdas serta Kerja Ikhlas. Dengan demikian semua pihak dan terutama para aparat penegak hukum merupakan faktor yang amat penting dan cukup menentukan untuk tegaknya hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam memaknai dan mengaplikasikan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas tersebut, maka hal ini bukan hanya berlaku pada pelaku bisnis atau wirausaha semata, namun sebagai aparatur pemerintah atau para penegak hukumpun harus selalu melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan aturan yang ada serta adanya keikhlasan dalam mengemban tugas untuk mendapatkan hasil maksimal sesuai yang diharapkan.
untuk Artikel Selengkapnya klik disini