
Mahkamah Syar’iyah Calang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pada Senin, 27 April 2026 pukul 15.39 WIB, Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Calang, Afwan Zahri, S.H.I., M.H., menyerahkan secara langsung salinan putusan perkara isbat nikah kepada perwakilan KUA Kecamatan Jaya.
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Tunggu PTSP Mahkamah Syar’iyah Calang dalam suasana tertib dan penuh koordinasi antarlembaga. Penyerahan salinan putusan ini merupakan bagian dari tindak lanjut administrasi pasca putusan pengadilan guna mendukung proses pencatatan perkawinan masyarakat secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitera Muda Hukum MS Calang, Afwan Zahri, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa sinergi antara Mahkamah Syar’iyah dan Kantor Urusan Agama menjadi elemen penting dalam memastikan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya dalam perkara isbat nikah.
Dengan adanya penyerahan salinan putusan tersebut, diharapkan proses administrasi pada KUA dapat segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh dokumen perkawinan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Mahkamah Syar’iyah Calang terus berupaya menghadirkan pelayanan prima melalui sistem kerja yang profesional, transparan, dan responsif demi mewujudkan lembaga peradilan yang modern serta dipercaya masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh