Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Hadiri Musyawarah Besar Majelis Adat Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Banda Aceh — Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh menghadiri kegiatan Musyawarah Besar (MUBES) Majelis Adat Aceh Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan pada 7 s.d. 8 April 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan mengusung tema “Mengoptimalkan Fungsi dan Kinerja Majelis Adat Aceh untuk Mengisi Keistimewaan Aceh.”

Musyawarah besar tersebut menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan adat, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan, serta lembaga peradilan untuk memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan mendukung kekhususan Aceh. Kehadiran Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung penguatan hukum adat yang selaras dengan syariat Islam dan sistem hukum yang berlaku di Aceh.

Dalam forum ini, berbagai agenda penting dibahas, mulai dari evaluasi kinerja Majelis Adat Aceh, penguatan kelembagaan, hingga perumusan langkah strategis dalam menjaga marwah adat istiadat Aceh di tengah dinamika perkembangan zaman. MUBES diharapkan mampu menghasilkan

rekomendasi yang konstruktif guna mengoptimalkan fungsi Majelis Adat Aceh sebagai salah satu pilar utama dalam mengisi dan menjaga keistimewaan Aceh.

Partisipasi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung pelestarian adat, budaya, dan nilai-nilai luhur masyarakat Aceh sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *