msaceh

Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak

Dilihat: 7922

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya.

1.    a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HlR, 142 R Bg jo Pasal 66 UU No 7 Tahun 1989);

b.Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada p€ngadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HlR, 143 R Bg      jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);

c.Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka      perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989);

b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No 7 Tahun l989);

c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66ayat (3) UU No 7 Tahun 1989);

d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat  (Pasal 66 ayat(4) UU No.7 1989)

3. Permohonan tersebut memuat :

a.Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah  ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No 7 Tahun 1989)

5  Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(4) HlR,145 ayat(4)R Bg.Jo.Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma(prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R.Bg)

PFOSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah

2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3  a. Tahapan Persidangan

1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar Lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1 ) PERMA No.2 Tahun 2OO3);

3) Apabila mediasi tidak behasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat pemohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembukian) Temohon dapat       mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HlR, 1 58 R Bg)

   b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

1) Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tersebut.

2) Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamh syar'iyah tersebut.

3) Pemohonan tidak diterima.Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4. Apabila permohohann dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:

a. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak;

b. Pengadilan agama/mahkamah syar'iyah memanggil Pemohon dan Temohon untuk  melaksanakan ikrar talak.

c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang peyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan iknr talak di depil sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atas hukum yang sama (Pasal 70 ayat(6) UU No 7 Tahun 1989).

5. Setelah ikar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah    penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No 7 Tahun 1989).

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019