msaceh

12 Sep

Evaluasi Hasil Pembinaan dan Pengawasan MS Aceh pada MS Bireuen | (13/09)

Bireuen | bireuen.ms-aceh.go.id

Pada hari Rabu (12/9) pengawasan dan pembinaan oleh Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. M. Jamil, S.H, M.H. dan Bapak Drs. H. A. Hamid Pulungan, S. H.,M. H. (Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh) di Mahkamah Syar’iyah Bireuen merupakan hari kedua atau lanjutan dari pengawasan dan pembinaan hari sebelumnya, dalam akhir kunjungan pembinaan dan pengawasan tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap hasil temuan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh beserta rombongannya yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs. A. Karim,para Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti dan para Pegawai Mahkamah Syar’iyah Bireuen di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen;

Dari hasil evaluasi kunjungan kerja Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut telah menghasilkan beberapa kesimpulan berupa catatan baik kelebihan dan kekurangan yang harus terus tetap ditindaklanjuti agar diperbaiki dari yang sudah baik selama ini, Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. M. Jamil SH, MH. mengingatkan kembali kepada para Hakim Mahkamah syar’iyah Bireuen dalam menangani perkara “Guna menghindari terjadinya kerugian pihak Penggugat yang telah mengeluarkan biaya perkara, Majelis Hakim agar bersikap aktif memberi nasehat kepada penggugat, untuk memperbaiki surat gugat yang belum memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 Rbg, serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No 48 Tahun 2009, sehingga Majelis Hakim tidak begitu saja dengan mudah menjatuhkan Putusan tidak menerima(NO)gugatan Penggugat “;

Lebih lanjut Bapak Drs. H. A. Hamid Pulungan, S.H., M.H. telah mendapati temuan-temuan selama 2 hari di Mahkamah Syar’iyah Bireuendiantaranya :

  1. Masih didapati penulisan dasar hukum dalam Penetapan Majelis Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti, serta Juru sita Pengganti dengan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 yang seharusnya memakai Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 ;
  2. Masih didapati para Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang tanpa mengeluarkan PHS pada tanggal sidang yang bersangkutan, sehingga memberikan konsekwensi pelaksanaan sidang tidak mempunyai dasar hukum/illegal, dalam Penetapan Hari Sidang masih didapati memakai dasar hukum Pasal 121 HIR yang seharusnya memakai dasar hukum Pasal 145 RBg;
  3. Masih didapati antara tanggal Penetapan Majelis Hakim dan penetapan Hari sidang melebihi waktu sebagaimana yang telah diatur dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama ;
  4. Masih didapati pelaksanaan tanggal mediasi tidak dicantumkan namun timbul tanggal pelaksanaan mediasi tersebut dalam putusan Hakim seharusnya dalam laporan hasil mediasi harus dicantumkan tanggal pelaksanaan mediasi;
  5. Masih mendapati penyusunan berkas yang tidak jelas antara kronologis atau kelompok, lebih lanjut Bapak Drs. H. A. Hamid Pulungan, SH, MH, mengatakanpenyusunan berkas yang benar adalah secara kronologis, dan berdasarkan hasil pelatihan dari Bimtek Hakim relaas panggilan dan alat-alat bukti setiap halamannya adalah bahagian dari halaman Berita Acara Persidangan;
  6. Buku register yang telah penuh dan diganti dengan buku yang baru, halaman buku baru dimulai dengan halaman awal kembali kecuali nomor perkara yang tetap berlanjut sebagaimana nomor urut perkara berikutnya;
  7. Perlunya penggantian Buku Notulen Rapat setiap tahunnya;
  8. Memfasilitasi Kasir berupa Laptop/komputer untuk mempercepat proses pengisian SIADPA KIPA;
  9. Data diwebsite harus diupload setiap hari dan memuat kegiatan-kegiatan yang ada di Mahkamah Syar’iyah Bireuen kemudian artikel-artikel tersebut dikirim ke situs Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Badan Peradilan Agama (Badilag) agar dimuat di situs-situs tersebut;

Temuan-temuan yang ada tersebut perlu diperbaiki agar mengurangi temuan-temuan yang ada untuk ke depannya. Acara evaluasi tersebut ditutup oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. A. KARIM kemudian sebelum Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan rombongan meninggalkan Mahkamah Syar’iyah Bireuen menuju Mahkamah Syar’iyah Aceh di Banda Aceh, maka Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan rombongan beserta seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Bireuen berfoto bersama di depan kantor Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Mudah-mudahan rombongan Bapak Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh sampai ke tujuan dengan selamat.Aamiin; (Ihs)

Rate this item
(0 votes)
back to top
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019