msaceh

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Dilihat: 6671

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan
laporan pengaduan yang didaftarkan

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara
dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan
mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Sumber: SK. KMA. No.076/KMA/SK/VI/2009

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019