HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan
keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan
laporan pengaduan yang didaftarkan
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara
dengan Terlapor dalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan
mengajukan saksi dan alat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sumber: SK. KMA. No.076/KMA/SK/VI/2009