Print this page
19 Feb

Badan Litbang Diklat Kumdil MA Melakukan AKP di Aceh | (19/02)

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sesuai dengan surat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor : 75/Bld/S/II/2013 tanggal  5 Pebruari 2013, Badan Litbang Diklat Kumdil MA akan menyelenggarakan program pengembangan materi pendidikan dan pelatihan bagi calon Panitera Pengganti untuk lingkungan peradilan agama. Program tersebut bekerja sama dengan Proyek Changes for Justice (C4J) yang didanai oleh USAID.

Guna keperluan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan bagi calon Panitera Pengganti telah dibentuk Tim Teknis Penyusunan Kurikulum dan akan mengadakan Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP) yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang relevan sebagai bahan penyusunan kurikulum dan materi ajar diklat bagi calomn Panitera Pengganti.

Tim terdiri dari 2 (dua) kelompok, yaitu Tim yang bertugas ke PA Surabaya dan sekitarnya dan Tim yang bertugas ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan sekitarnya. Tim yang bertugas ke Aceh terdiri dari 6 (enam) orang, 5 (lima) orang berasal dari Badan Litbang Diklat Kumdil yaitu Dr. H. Komari, SH. M. Hum, Drs. H. Mawardy Amien, SH. M.HI, Dr. H. Benyamin Alamsyah, SH. M. Hum, Endang Suryadi, S. Sos, MM dan Tufikurrahman, A.Md. Sedangkan yang berasal dari C4J-USAID adalah Panji Nindia Putra Sudoyo.

Tujuan Analisis Kebutuhan Pelatihan

Panitera Pengganti yang bertugas membantu Majelis Hakim untuk mencatat segala peristiwa hukum dalam persidangan dan membuat berita acara sidang diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.  Berita acara sidang (BAS) yang disusun oleh PP dan dikoreksi oleh Ketua Majelis telah selesai dan sempurna paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang berikutnya. Tugas PP tidak hanya menyusun BAS, tetapi meminut berkas perkara yang telah diputus. PP diharapkan profesional dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Tetapi kenyataannya, masih ditemukan PP tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, antara lain terlambat menyusun BAS dan terlambat meminut berkas perkara.

“Masih banyak PP yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya”, kata H. Komari ketika berbincang-bincang dengan Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH di ruangan kerjanya sewaktu melakukan silaturrahmi. Menurut H. Komari, Badan Litbang Diklat Kumdil akan menyusun kurikulum dan bahan ajar untuk diklat calon PP dan diharapkan PP yang telah selesai diklat akan menjadi PP yang profesional dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. “Untuk menyusun kurikulum dan bahan ajar bagi diklat PP, maka diadakan Analisis Kebutuhan Pelatihan ini”, kata H. Komari menjelaskan.

Penyebaran Kuesioner

Guna mendapatkan masukan dan data serta informasi dalam menyusun kurikulum dan bahan ajar, Tim menyebarkan kuesioner kepada 4 (empat) unsur pada 4 (empat) Mahkamah Syar’iyah. Keempat unsur tersebut adalah Hakim, Panitera/Wakil Panitera/Panmud, Panitera Pengganti dan pencari keadilan. Sedangkan  satker yang menjadi obyek penyebaran kuesioner adalah MS Banda Aceh, MS Jantjo, MS Sigli dan MS Meureudu.

Kerja sama dengan USAID

Kegiatan AKP didanai sepenuhnya oleh USAID. Menurut keterangan Panji yang ikut dalam Tim sebagai perwakilan USAID bahwa USAID komit untuk membantu peradilan di Indonesia dalam rangka menuju peradilan yang agung. “Kegiatan ini didanai oleh USAID dan kami akan terus membantu Mahkamah Agung dalam pelaksanaan programnya”, kata Panji kepada redaktur IT yang duduk sebagai Tim Pelatihan Peradilan pada USAID.

Hari pertama pelaksanaan AKP dilakukan pada MS Jantho dan esok harinya MS Banda Aceh dan selanjutnya MS Sigli dan MS Meureudu. Kegiatan AKP tersebut berlangsung selama 5 (lima) hari, yaitu dari tanggal 18 s/d 22 Pebruari 2013.

(AHP)

Rate this item
(0 votes)