Print this page
24 Feb

AUDIENSI DINAS SATPOL PAMONG PRAJA (PP) DAN WILAYATUL HISBAH (WH)

Banda Aceh [10/02]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 244 ayat (1) bahwa Gubernur/Bupati/Walikota dalam menegakkan Qanun Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja, ayat (2) Gubernur/Bupati/Walikota dalam menegakkan Syari’at, Pelaksanaan Syari’at Islam dapat membentuk Unit Polisi Wilayatul Hisbah (WH) sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Sehubungan dengan itu Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh mengadakan audiensi bersama Pimpinan dan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh pada hari Kamis [10/02] di ruang rapat pimpinan gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh. Audiensi tersebut dihadiri oleh Pimpinan, Hakim Tinggi dan Pejabat Fungsional Mahkamah Syar’iyah Aceh serta pejabat-pejabat dari Dinas Satpol PP & WH Aceh.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Idris Mahmudy, SH, MH menyambut baik atas kunjungan serta audiensi Dinas Satpon PP & WH Aceh. Dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Armia Ibrahim, SH  mempresentasikan tentang Mahkamah Syar’iyah dan perkara-perkara jinayat yang telah ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh dari tahun 2005 hingga 2010, sementara Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Drs. H. Marzuki A.MM  mengekpose sekilas tentang Satpol Pamaong Praja dan Wilayatul Hisbah  serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. [by IT-msAceh]

Rate this item
(0 votes)