14 Penjudi Dieksekusi Cambuk
S
Sumber :Serambinews
LANGSA – Sebanyak 14 tervonis kasus perjudian (maisir), Kamis (19/5/2011) petang, menjalani eksekusi cambuk. Eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, itu mendapat perhatian seribuan warga. Dengan demikian dalam satu bulan terakhir ini sebanyak 21 terdakwa maisir telah dicambuk.
Ke 14 tervonis cambuk itu adalah Ajiz Sulaiman (34), Joko Syahputra (22), Warga Gampong Seulalah, Zulhendri (28), Juliadi Raharjo ( 33), warga Gampong Sidodadi, Suriyanto (40), warga Gampong Sidorjo, seluruhnya berada di Kecamatan Langsa Lama. Selanjutnya, Suradi (34), warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Barat, dan Marzuki (40), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, serta Zakaria (40), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian Berry Surya (21), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Syahputra (23), warga Paya Bujok Seuleumak,Suhelmi (24), dan Bambang Mardiansyah (24), keduanya warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Suaradi (35), warga Gampong Pondok Pabrek, Edy Yunus (50), warga Gampong Meurandeh, dan Safrizal (31), warga Gampong Karang Anyar, kesemuanya berada di Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang memeriksa dan mengadili perkara jinaya/maisir, terhadap masing-masing tervonis dikenakan enam kali cambuk. Mereka dinyatakan bersalah atau melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 5 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam nomor 13 tahun 2003.
Pelaksanaan hukum cambuk itu dimulai pukul 16.30 WIB hingga selesai pukul 17.15 WIB, dengan pengawalan ketat puluhan personel Polres Langsa, anggota Satpol PP dan WH Langsa. Pihak pelaksana eksekusi hukum cambuk adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.(zubir)
--
editor: ibrahim ajie