Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Amat Baik | (17/04)
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Idris Mahmudy berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat amat baik program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, Senin tanggal 16 April 2012. H. Idris Mahmudyberhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kewenangan Peradilan Agama Mengadili Sengketa Ekonomi Syari’ah (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008)”. Beliau adalah satu-satunya Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam lingkungan peradilan agama yang telah berhasil meraih gelar doktor dan merupakan doktor kedua pada UIN Riau Pekanbaru setelah sebelumnya mahasiswa dari Malaysia yang bernama Aziz Jamaludin Mhd. Tahir menyelesaikan program doktornya pada tanggal 21 Maret 2012 yang lalu.
Ujian promosi doktor tersebut dipimpin oleh Rektor UIN Riau Pekanbaru Prof Dr. H. M. Nazir selaku Ketua Sidang dan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Muslim Ibrahim, MA (Penguji I) Prof Dr. Zikri Darussamin, M.Ag (Penguji II), Dr. Heri Sunandar, M.CL (Penguji III) Dr. H. Mawardi Saleh, MA (Penguji IV), Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, MA (Penguji V / Promotor), Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.Ag (Penguji VI / Co Promotor) dan. Dr. M. Arrafi’e Abduh, M. Ag (Sekretaris Sidang).
Ujian terbuka yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana UIN Riau Pekanbaru ini tampak dihadiri oleh isteri beliau Hj. Nafisah Hanim dan adik kandung Dra. Salami Mahmud, MA yang juga mahasiswi S.3 prodi pendidikan Islam IAIN Ar-Raniry dan perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu Hakim Tinggi Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH. dan Wakil Panitera Drs. Muhammad Yusuf, SH. Juga dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Drs. H.Rafi'uddin, MH dan Wakil Ketua Drs. H. Osin Moh. Muhsin, SH. MH.
Selain tamu undangan dari Aceh, juga hadir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH, dua orang Hakim Tinggi yaitu Drs. Pelmizar, M.HI dan Drs. H. Insyafli, M. HI beserta isteri Dra. Hj. Biva Yusmiarti yang juga Hakim pada Pengadilan Agama Pekanbaru serta kawan akrab H. Idris Mahmudy yang ada di Pekanbaru Drs. M. Tauhid Mahmudy, MA serta civitas akademika Universitas Islam Negeri Riau Pekanbaru.
Sengketa ekonomi syari’ah merupakan wewenang peradilan agama.
Kegelisahan dan kegundahan hati H. Idris Mahmudy menjadi inspirasi untuk mengupas tentang Kewenangan Peradilan Agama Mengadili Sengketa Ekenomi Syari’ah. Dalam disertasi tersebut disebutkan tentang ekonomi syariah, yaitu (1). Sengketa ekonomi syari’ah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama adalah sengketa ekonomi syari’ah antara lembaga keuangan dan pembiayaan syari’ah dengan nasabahnya serta sengketa di bidang ekonomi syari’ah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syari’ah. (2). Kewenangan Peradilan Agama mengadili sengketa ekonomi syari’ah merupakan kewenangan absolut yang dilimpahkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sementara itu, menurut penjelasan pasal 55 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah, dimana secara eksplisit memberi ruang opsi penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui Peradilan Umum, sehingga terdapat dualisme dalam hal mengadili sengketa ekonomi syari’ah yaitu kewenangan peradilan agama menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan kewenangan peradilan umum menurut penjelasan pasal 55 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Dalam disertasinya, promovendus mengajukan rekomendasi dalam menghadapi dualisme kewenangan mengadili tersebut, yaitu agar penjelasan pasal 55 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 yang memberi ruang opsi kepada Peradilan Umum untuk mengadili sengketa ekonomi syari’ah diamandemen oleh DPR atau diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk menghilangkan dualisme tersebut dan kewenangan mengadili sengketa ekonomi syari’ah adalah kewenangan absolut peradilan agama.
Rektor UIN Riau Pekanbaru memuji kesungguhan dan ketekunan H. Idris Mahmudy dalam menempuh pendidikan S.3 tersebut. “Dalam usia yang ke 63 promovendus dapat menyelesaikan pendidikan doktor dan diharapkan akan menjadi motivasi bagi yang muda untuk mengikuti pendidikan yang sama. Disamping itu, UIN Riau Pekanbaru mendapat nilai tambah dengan ujian promosi doktor ini, oleh karena promovendus adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh” kata Rektor dengan bangga.
Riwayat Hidup.
H. Idris Mahmudy yang telah mengeyam pendidikan agama sejak kecil, tidak dapat diragukan lagi keilmuannya. Selepas menamatkan pendidikan Sekolah Rakyat Islam tahun 1959, ia melanjutkan Madrasah Taibah Islamiyah, kemudian memasuki pondok pesantren Babussalam Blang Bladih. Ia mendapatkan gelar sarjana syari’ah di Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh tahun 1976 dan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh pada tahun 1997. Magister Hukum ia peroleh dari Universitas Muhammadiyah Jakarta pada tahun 2004 dan akhirnya meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Riau Pekanbaru.
Sebelum menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, H. Idris Mahmudy memulai karirnya sebagai hakim Pengadilan Agama Banda Aceh pada tahun 1979. Pada tahun 1982 -1994 ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Lhokseumawedan dari tahun 1994-1997 ia menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh. Kemudian ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tahun 1997 dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tahun 2002. Karirnya terus meningkat dan diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Tahun 2008 dan sejak tahun 2010 sampai sekarang ini menjadi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Komentar Wakil Ketua PTA Pekanbaru.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Drs. H. Armia Ibrahim, SH yang sangat antusias mengikuti ujian terbuka ini menyampaikan kegaguman dan kebanggaannya atas keberhasilan H. Idris Mahmudy dalam menempuh pendidikan S.3 tersebut. “H. Idris Mahmudy menjadi contoh dan panutan bagi warga peradilan agama dalam menekuni pendidikan sampai ke jenjang tertinggi dan semoga menjadi motivasi bagi pegawai dan hakim yang lain untuk terus berupaya belajar seperti beliau” kata H. Armia Ibrahim yang sebelumnya adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh ini kepada Redaktur IT.
Ucapan terima kasih.
Dr. H. Idris Mahmudy, SH. MH melalui Redaktur IT menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dan semangat yang diberikan oleh keluarga besar Mahkamah Syar’iyah se Aceh dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru kepadanya sehingga pendidikan S.3 dapat diselesaikan. Beliau menaruh harapan besar kepada pegawai terutama hakim agar dapat mengikuti jejaknya menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Dijelaskannya lagi, bahwa bagi hakim sudah semestinya memiliki pendidikan S.2 dan akan lebih bagus lagi apabila mencapai S.3.
(H. Abd. Hamid Pulungan).