Print this page
15 Feb

Pemeriksaan Setempat (Descente) Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang

Pemeriksaan Setempat (Descente) Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang

Kualasimpang I ms-kualasimpang.go.id

Rabu 14/02/2018 Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2017/MS-KSG.

Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Harta Bersama tersebut (Dra. Nurismi Ishak) bersama Hakim Anggota (Dangas Siregar, S.HI., MH dan Fadhilah Halim, S.HI., MH) serta Panitera (Drs. Bakhtiar, SE., MH).

Selain pihak dari Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, pihak Penggugat dan Tergugat juga ikut dalam kegiatan tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukum, dan pihak dari perangkat Desa juga Petugas Kepolisian ikut menyaksikan dan mengamankan kegiatan tersebut.

Objek perkara terdapat di 3 Kecamatan yang meliputi 5 Desa, yang berada di Kecamatan Kota Kualasimpang (Desa Kotalintang, Desa Perdamaian, dan Desa Bukit Tempurung), Kejuruan Muda (Desa Bukit Rata) dan Rantau (Paya Bedi).

Rombongan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang sampai ke Lokasi pada pukul 08.30 WIB, dan langsung melakukan pemeriksaan setempat pada objek perkara.
Ketua Majelis Hakim pada saat pemeriksaannya terhadap objek tersebut, juga melakukan pemeriksaan kembali terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, agar dapat menjadikan putusan yang adil.
 
Tim IT (Abr)
 
Rate this item
(0 votes)