Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Senin, tanggal 25 Juli 2022 bertempat di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Sistem e-Berpadu dan Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat. Sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik. Kegiatan ini hadiri oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Syafruddin dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak H. Hilman Lubis, S.H., M.H.