Badan Litbangkumdil MA adakan Focus Group Discussion (FGD) Aksentuasi Jenis Uqubat jinayah di Banda Aceh, ada apa ?
- Published in Berita
- Be the first to comment!
Banda Aceh, 06 Oktober 2022.
Demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak ( The Best Interest Of The Child) Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Focaus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, FGD yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH MH Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti pada Badan Litbang Mahkamah Agung RI dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” ini, berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.