msaceh

Drs. Husaini, S.H., M.H : KEADAAN PERKARA JINAYAT MAHKAMAH SYAR’IYAH KUTACANE DAN EKSEKUSI TAHUN 2014 – 2016

Dilihat: 3880

KEADAAN PERKARA JINAYAT MAHKAMAH SYAR’IYAH KUTACANE DAN EKSEKUSI TAHUN 2014 – 2016

Oleh: Drs. Husaini, S.H., M.H.[1]

 

A.    Pendahuluan

Perubahan politik dan kebijakan negara akibat lahirnya era Reformasi Indonesia tahun 1998 ternyata membawa berbagai perubahan penting dalam ketatanegaraan Indonesia. Salah satu yang signifikan adalah terjadinya amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Pasca amandemen tersebut diiringi dengan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD 1945, termasuk bagi Provinsi Aceh dengan kewenangan khusus (yang hanya diberikan kepada Aceh dan tidak diberikan kepada daerah lain), salah satunya adalah pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam koridor sistem hukum nasional Indonesia, yang dimulai dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.[2]

Pelaksanaan Syari’at Islam di Provinsi Aceh mendapat angin segar, setelah lengsernya Presiden Soeharto, dan selanjutnya digantikan oleh B.J. Habibie. B.J. Habibie memberikan respon terhadap keinginan masyarakat Aceh untuk melaksanakan Syari’at Islam. Setelah lahirnya UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kemudian dipertegas dengan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,[3] dan terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 272 UU Nomor 11 Tahun 2006 menyatakan, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang

 


[1]Hakim / Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sejak tanggal 20 Agustus 2013 sampai dengan sekarang.

[2]Al Yasa’ Abubakar, Penerapan Syari’at Islam di Aceh, Upaya Penyusunan Fiqih Dalam Negara Bangsa, Cet. 1, Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh, 2013, halaman 20-21.

[3]Yusni Saby, Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, Suatu Peluang dan Tantangan, Jurnal  Kanun, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2002, halaman 566-568.

 

ARTIKEL SELENGKAPNYA KLIK DISINI

lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019