msaceh

Pendekatan Maqashid al Syari’ah dalam Memeriksa dan Memutuskan Perkara

Dilihat: 5964

PENDEKATAN MAQASHID AL SYARI’AH DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA

Oleh:

Doni Dermawan, S.Ag, MH

Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

A.    Pendahuluan

Hakim sebagai bagian utama (primary variable) penegak hukum[1], mempunyai peran yang signifikan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Untuk menegakkan dan kebenaran dan keadilan tersebut, hakim harus mampu melakukan penafsiran terhadap undang-undang secara aktual, agar hukum yang diterapkan bersifat adaptabilitas dengan perkembangan kondisi, waktu dan tempat serta dapat mewujudkan kemashlahatan bagi kehidupan masyarakat yang senantiasa berkembang. Oleh karena itu, dalam hal penegakkan hukum, hakim bukan sekedar “broche de la loi”, tetapi sebagai penterjemah atau pemberi makna melalui penemuan hukum (rechtschepping) bahkan menciptakan hukum baru melalui putusan-putusannya (Judge made law)[2].


[1]Harus disadari bahwa penegakkan hukum (law enforcement) tidak hanya di tangan pengadilan atau hakim. Selain peradilan atau hakim terdapat pula penegak-penegak hukum lain baik sebagai pranata publik yang memegang kekuasaan publik maupun sebagai pranata sosial. Kejaksaan  dan kepolisian merupakan pranata publik, sedangkan advokat atau penasehat hukum adalah pranata sosial.

[2]Bagir Manan, Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, dalam Majalah Hukum Varia Peradilan, (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Tahun Ke-XX No. 241 Nopember 2005), h. 5.

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 27 ayat (1) dinyatakan::

Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”

Kemudian dalam Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan juga, bahwa:

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib mempertahankan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan masyarakat”.


untuk artikel selengkapnya klik disini


lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019