msaceh

Pasang Surut Peran Peradilan Islam di Aceh

Dilihat: 16353

Pasang Surut Peran Peradilan Islam Di Aceh (Refleksi Milad Mahkamah Syariah Kelima)

Peradilan Islam di Aceh telah berusia sangat tua. Telah ada dan berfungsi sejak era jaya-jayanya Kerajaan Aceh Darussalam, pada tahun seribu enam ratusan. Jadi peradilan Islam di Aceh, sebetulnya telah berumur sekitar empat abad. Tentu saja dengan pasang surut peran yang diembannya

Oleh Miswar Sulaiman
sumber:waspada oline
Peradilan Islam di Aceh telah berusia sangat tua. Telah ada dan berfungsi sejak era jaya-jayanya Kerajaan Aceh Darussalam, pada tahun seribu enam ratusan. Jadi peradilan Islam di Aceh, sebetulnya telah berumur sekitar empat abad. Tentu saja dengan pasang surut peran yang diembannya.

Ketika Meurah Pupok bin Sultan Iskandar Muda telah terbukti berselingkuh dengan isteri seorang perwira kerajaan Aceh, dia dihukum rajam, menggunakan hukum Islam, sampai tewas. Sehingga ketika muncul pertanyaan kenapa Sultan sampai hati melaksanakan hukuman ini, ia pun berujar, "matee aneuk meupat jeurat, matee adat pat ta mita". Mahfumnya, mati seorang anak tau di mana kuburannya, tapi kalau adat dan hukum tidak ditegakkan, tak tahu bagaimana kesudahannya.

Pada masa Iskandar Muda, berlaku pula slogan, "adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah kuala, qanun bak putroe phang, reusam bak lakseumana". Maksudnya, adat istiadat kerajaan/masyarakat diatur oleh sultan, tapi dalam bidang hukum wewenangnya di pundak ulama.

Melalui Enam Era

Peradilan Islam di Aceh telah melalui enam era, yakni masa Kerajaan Aceh, masa kolonial Belanda, masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, era kembali ke Negara Kesatuan RI, dan era otonomi khusus. Masing-masing era memiliki karakteristik tertentu. Dalam era Kesultanan Aceh peradilan Islam mempunyai hak mengatur diri sendiri, tanpa harus meminta persetujuan pihak atasan. Karena pada masa itu, peranan Qadli Malikul Adil di pusat Kerajaan Aceh, memiliki kewenangan seperti Mahkamah Agung dalam era republik sekarang ini.

Setiap kawasan ditemui qadli uleebalang, yang memutuskan perkara di daerah tersebut. Kalau ingin mengajukan banding, diteruskan pada qadli malikul adil. Baik qadli malikul adil maupun qadli uleebalang diangkat dari kalangan ulama yang cakap dan berwibawa.

Pengadilan agama pada zaman kolonial Belanda merupakan bahagian dari pengadilan adat. Pada daerah yang uleebalang sebagai penguasanya, uleebalanglah sebagai ketua pengadilannya. Sedangkan  pada tingkat afdeeling atau onder afdeeling ada pengadilan yang bernama musapat yang diketuai oleh seorang controleur (dalam bahasa Aceh disebut kontulee, pen). Dalam lembaga ini ulee-balang dan pejabat-pejabat tertentu menjadi anggotanya.

Peran qadli uleebalang tampak menonjol, jika perkaranya melulu soal-soal agama. Namun kalau berkaitan dengan hukum lain di luar hukum agama, uleebalang menjadi ketuanya, dan qadli uleebalang sebagai pendampingnya. Dalam sidang peradilan musapat supaya sah, harus ada seorang ketua, sekurang-kurangnya tiga orang anggota, dan seorang ulama Islam. Jika menyangkut kasus pidana, diharuskan ada seorang opsir justisi bumi putera.

Syukyo Hooin

Pada zaman pendudukan Jepang keadaan peradilan agama di Aceh/Indonesia tetap sebagaimana yang telah dilaksanakan semasa kolonial Belanda, tak ada perubahan. Hanya terjadi perubahan istilah, dengan menggunakan bahasa Jepang.

Mahkamah agama dalam zaman Jepang disebut Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja. Sebagai ketuanya pernah dijabat oleh Tgk. H. Ja'far Shiddiq, dengan para anggota hariannya, Tgk. Muhammad Dawud Beureueh, Tgk. Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy dan Said Abubakar.

Ketika itu Jepang menerbitkan Atjeh Syu Rei (UU daerah Aceh) nomor 12, tanggal 15 Februari 1944, yang mengatur tentang Syukyo Hooin. Dengan UU ini, mahkamah agama yang berada di Kutaraja, sebagai tempat banding perkara dari putusan lembaga di bawahnya. Mahkamah agama di tingkat kabupaten (bunsyu) dipimpin seorang qadli dengan beberapa anggotanya. Serta di tingkat kecamatan (son), diketuai seorang qadli son. Dan tugas qadli son, mirip dengan tugas ketua urusan agama kecamatan saat ini.

Hasil Revolusi

Sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan Indonesia, di beberapa daerah, seperti Aceh, Tapanuli, Sumatera Tengah, Jambi, Palembang, dan Lampung telah terbentuk Mahkamah Syariah, sejak 1 Agustus 1946. Dan kesemua lembaga di daerah-daerah tersebut diakui sah keberadaannya oleh Wakil Pemerintah Pusat Darurat yang bermarkas di Pematang Siantar.

Pembentukan Mahkamah Syariah di Keresidenan Aceh ketika itu, hanya dilandaskan pada surat kawat Gubernur Sumatera nomor 189,  tanggal 13 Januari 1947. Selaku gubernur Sumatera dimasa tersebut, dijabat oleh seorang tokoh Aceh, yakni Mr. T. Muhammad Hasan.

Keberadaan Mahkamah Syariah ini lalu diperkuat dengan surat kawat Wakil Kepala Jawatan Agama Prov. Sumatera, no. 226/3/djaps, tanggal 22 Februari 1947.  Kewenangan Mahkamah Syariah di masa itu, meliputi pemutusan perkara-perkara nikah, thalaq, rujuk, nafkah, pembagian pusaka (kewarisan), harta waqaf, hibah, sedeqah dan baitul mal.  Memperkuat fondasi kewenangan ini, pemerintah Aceh telah memintakan persetujuan Badan Pekerja DPR Aceh. Dan kemudian menerbitkan keputusannya bernomor 35, tanggal 3 Desember 1947.
Dalam era kemerdekaan itu, sampai lahirnya PP. 29/1957, tanggal 10 Agustus 1957, terdapat tiga tingkatan kewenangan Mahkamah Syariah di Aceh. Yaitu pengadilan tertinggi, dan tingkat terakhir, pada Mahkamah Syariah berkedudukan di Kutaraja. Berikutnya, 20 buah Mahkamah Syariah tingkat banding, berada di Kewedanaan. Serta 106 buah Mahkamah Syariah tingkat pertama, berkedudukan di kecamatan.

Desakan 17 Ulama

Dengan adanya desakan 17 ulama Aceh, Mahkamah Syariah telah memiliki dasar hukum lebih kokoh, dengan diterbitkannya PP 29/1957. Desakan itu diungkapkan dalam sebuah pernyataan sikap, oleh para ulama tersebut, yang kebetulan bekerja di lingkungan kantor-kantor departemen agama.

Setelah munculnya PP ini, status Mahkamah Syariah Kenegerian yang ada di kecamatan, dihilangkan, dan di kewedanaan menjadi Mahkamah Syariah tingkat pertama. Mengakibatkan jumlah Mahkamah Syariah tingkat kewedanaan dari 20 buah menjadi 16 buah. Sebab dalam pasal 1 PP ini, memuat ketentuan, Mahkamah Syariah hanya ada di tempat-tempat yang ada pengadilan negerinya. Sedangkan pengadilan negeri hanya ada di tingkat kabupaten saja. Namun PP ini, berusia pendek. Karena provinsi lainnya, juga meminta pemerintah pusat membentuk Mahkamah Syariah, di daerah mereka. Sehingga PP ini dicabut, dan diganti dengan PP 45/1957, yang memuat ketentuan pembentukan Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura.

Pergantian Nama

Sejak awal kemerdekaan RI hingga kini, pengadilan agama tingkat banding di Aceh, telah acap kali berganti nama. Mulai dari Mahkamah Syariah daerah Aceh, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi di Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh, dan terakhir Mahkamah Syariah Prov. Nanggroe Aceh Darussalam.
Para tokoh Aceh yang pernah menjadi pimpinan lembaga ini, yaitu Tgk. H. Ahmad Hasballah Indrapuri (1946-1955), Tgk. Muhammad saleh Lambhuk (1955-1960), Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba (1961-1971), Drs. Tgk. H. Abdul Hamid Irsyad (1971-1975), H. Zainal Abidin Abubakar, SH (1976-1992), Drs. H. Mahfudh Arhasy, SH (1992-2000). Dan Drs. H. Soufyan Saleh, SH (1 November 2000-sekarang).

Sejarah Baru

Peradilan agama di Aceh memasuki sejarah baru, dengan lahirnya UU 18/2001 tentang otonomi khusus. Sebab salah satu lembaga yang harus ada untuk mendukung penegakan peradilan syariat Islam di Aceh, yakni dibentuknya Mahkamah Syariah.

Seterusnya Mahkamah Syariah, merupakan pengembangan dari peradilan agama, dan diresmikan pada 4 Maret 2003 M/1 Muharram 1424 H, sesuai dengan UU 18/2001, Kepres 11/2003, dan Qanun Prov. Nanggroe Aceh Darussalam no. 10/2002. Sebagai wujud pengalihan, dari pengadilan agama ke Mahkamah Syariah, kini terdapat satu Mahkamah Syariah sebagai pengadilan banding di Banda Aceh, dan 19 Mahkamah Syariah sebagai pengadilan tingkat pertama di kab/kota.

Kewenangan dan kekuasaan pengadilan agama ini, berpedoman pada UU 7/1989 pasal 49 ayat 1, jo pasal 49 UU 3/2006, tentang perubahan terhadap UU 7/1989, meliputi pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian perkara-perkara tingkat pertama bagi para pemeluk Islam, dalam hal perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syar'iyah. Namun demikian Mahkamah Syariah tetap merupakan bagian dari sistem peradilan nasional. Hal ini secara tegas telah dinyatakan dalam UU 18/2001 pasal 25 ayat (1).
Mahkamah Syariah juga harus menganut tiga tingkat peradilan, yakni tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Dan dengan disahkannya beberapa qanun oleh DPRA, Mahkamah Syariah di Aceh telah lebih luas  dalam melaksanakan kewajiban penetapan hukum-hukum Islam, terhadap perkara-perkara hukum keluarga (al-akhwal al-syakhshiyah), mu'amalah (hukum perdata) serta hukum jinayat (pidana).

Dan juga didukung oleh qanun no. 11/2002, Mahkamah Syaiah juga berwenang mengadili dan memutuskan perkara-perkara jarimah (tindak pidana), seperti penyebaran aliran sesat (bidang aqidah), tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar'i (bidang ibadah), menyediakan fasilitas/peluang kepada orang Muslim tanpa uzur syar'i untuk tidak berpuasa (bidang ibadah), makan minum di tempat umum di siang hari di bulan puasa (bidang ibadah), dan tidak berbusana Islami (bidang syiar Islam). Serta yang lebih mengesankan kita, Mahkamah Syariah Aceh, dipercayakan pula untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana dalam pengelolaan zakat. Sebagaimana telah diatur dalam qanun no. 7/2004. Tindak pidana dimaksud, meliputi tidak membayar zakat, setelah jatuh tempo. Membuat surat palsu atau memalsukan surat baitul mal. Serta menyelewengkan pengelolaan zakat.

Perkara Jinayat Dan Perdata

Mahkamah syar'iyah se Prov. Aceh, sejak Januari sampai Desember 2005 telah menerima masukan perkara jinayah, yaitu khamar 18 kasus, judi 75 kasus, khalwat 8 kasus, jumlah 101 kasus, dengan 192 orang terdakwa. Serta sejak Januari-Desember 2006, mahkamah syar'iyah telah memutuskan perkara jinayah berupa khamar, maisir, dan khalwat, sejumlah 62 perkara. Yaitu berupa sisa perkara tahun 2005, 3 kasus dan 61 kasus dalam tahun 2006

Sedangkan perkara perdata, yang diterima pada mahkamah syar'iyah se-Aceh, dari 19 kantor peradilan agama ini, telah diputus 3747 perkara. Dari sisa perkara tahun 2005, 631 perkara, dan yang baru tahun 2006, 3919 perkara. Perkara-perkara yang dicabut, tahun 2006, 230 buah, dan sisa akhir tahun 2006, 573 perkara.
Menyangkut perkara banding pada mahkamah syar'iyah se-Aceh, sejak tahun 1998 sampai 2006, sebagai perkara sisa akhir tahun mencapai 235 perkara. Perkara banding yang diterima dalam tahun-tahun tersebut, mencapai 543 perkara. Yang telah diputus, 578 perkara. Dan sisa akhir tahun, 200 perkara.

Milad kelima


Mahkamah syar'iyah yang telah dikukuhkan keberadaannya pada 4 Maret 2001, dalam era otonomi khusus, menyelenggarakan milad (ulang tahun) nya yang kelima, di ibukota kabupaten Aceh Jaya, Calang. Sekitar 6,5 jam-7 jam perjalanan melalui darat, arah ke barat Banda Aceh. Tentu saja peran dan aksi operasional mahkamah syar'iyah ini, belum semaksimal yang diharapkan masyarakat, khususnya kaum muslimin di Aceh.

Masih terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap masyarakat, yang terkesan hanya orang Islam yang miskin dan lemah saja yang harus merelakan tubuhnya dimangsa cambuk. Sedangkan orang kaya, kuat fisik, memiliki bedil, dan berpangkat masih ada yang belum terjamah oleh lecutan cambuk dalam perkara-perkara pidana (jinayah).

Oleh sebab itu, kita menghimbau adanya kesadaran dan keikhlasan semua lapisan masyarakat kaum Muslimin, untuk tidak memposisikan diri mereka sebagai warga istimewa yang tak terjamah hukum syari'at Islam. Dan menyediakan dirinya untuk dihukum cambuk, jika telah diputuskan kesalahan mereka oleh mahkamah syar'iyah, sebagai salah satu jalan untuk meringankan hukuman yang akan diterima kelak di yaumul akhirat.  Sedangkan syari'at Islam, marilah kita mulai dari diri kita sendiri, keluarga, tetangga serta kaum muslimin seluruh alam. Dengan jalan mengishlahkan iimaan dan a'mal kita sehari-hari, sesuai dengan perintah Allah Swt, serta mengikuti tuntunan Rasulullaah Saw. Insya Allaah.

Sebab syari'at Islam itu bukan hanya berupa hukuman cambuk, tapi juga sejauh mana ketha'atan kita kepada perintah-perintah Allah Swt, serta mengamalkan sunnah Rasulullaah Saw, yang diwujudkan dengan istiqamah menjaga dan menegakkan shalat lima waktu dan shalat jum'at, secara berjama'ah dimasjid, tepat waktu, dimana azan dilaungkan. Juga menjaga shalat-shalat sunnat. Berpuasa wajib di bulan Ramadhan, dan menambahnya dengan berpuasa sunnat. Membayar zakat, bersedeqah, menunaikan haji dan umrah, bagi yang berkemampuan, bersilaturrahmi, serta menegakkan amar makruf nahi mungkar, dengan berdakwah ke seluruh alam. Dan juga jangan diabaikan, wajib berbusana dengan menutup 'aurat sesempurnanya, baik bagi kaum lelaki, apalagi kaum wanita.

* Penulis, adalah pemerhati dan aktivis masalah-masalah keIslaman, tinggal di Pasheu Beutong, Aceh Besar.
lapor.png maklumat_pelayanan.jpg

HUBUNGI KAMI

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh

Telp: 0651-7555976
Fax: 0651-7555977

Email :

ms.aceh@gmail.com

hukum.msaceh@gmail.com

kepegawaianmsaceh@gmail.com

jinayat.msaceh@gmail.com

LOKASI KANTOR

Mahkamah Syar'iyah Aceh © 2019